Pengumuman Beasiswa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY. Kriteria bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Daerah Istimewa Yogyakarta:
- Mahasiswa kelas reguler Program Diploma III atau Strata 1 (S1) PTN/PTK/PTS di lingkungan pemerintah Daerah Provinsi DIY;
- Memiliki KTP DIY dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua/wali;
- Minimal telah menempuh pendidikan selama 1 (satu) semester dan maksimal semester V (untuk program Diploma III), dan semester VII (untuk program Strata 1)
- Belum berkeluarga/menikah;
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari institusi lain bermaterei Rp. 6.000,-
- Berstatus aktif/ Tidak cuti;
- Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan disyahkan oleh pimpinan Perguruan Tingg;
- Memiliki kartu KMS (kartu menuju sejahtera) atau kartu miskin atau KTM (Keterangan Tidak Mampu) dari kantor kelurahan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu, dan disyahkan oleh Kantor Kelurahan/Kepala Desa.
- Mahasiswa yang telah menerima bantuan biaya pendidikan dari Dikpora Provinsi DIY tahun Anggaran 2012 apabila memenuhi persryaratan tersebut diatas mengajukan permohonan kembali;
- Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
- Kuota 1-4 orang
- Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur/Dekan);
- Foto Copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan disyahkan oleh pimpinan perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur/Dekan);
- Foto Copy Transkrip Nilai semua semester yang telah ditempuh dan disyahkan oleh Pimpinan perguruan Tinggi;
- Berstatus Belum kawin/berkeluarga;
- masih aktif kuliah dan tidak sedang cuti kuliah;
- Foto Copy KTP yang masih berlaku, dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) kedua orang Tuanya yang telah disyahkan oleh Kantor Kelurahan atau kepala desa;
- Foto Copy Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau Kartu miskin atau KTM (keterangan tidak mampu) dari kelurahan bahwa mahasiswa tersebut mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu, dan yang telah disyahkan oleh kantor Kelurahan/Kepala Desa;
- Surat Pernyataan mahasiswa, tidak sedang menerima beasiswa dari institusi lain dan bermaterai Rp. 6.000,-
- mempunyai IPK minimal 2,75
- kuota untuk 1-4 orang
For more information, please visit official website
No comments:
Post a Comment